-->

Cara Mengajukan Gugatan Cerai


  Dalam undang undang perkawinan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat. Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.

 Berikut Cara Menggugat Cerai 

   Yang bisa mengajuka gugat cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang syah ( dibuktikan dengan surat nikah ) dan hendak mengakhiri pernikahannya di pengadialan. Gugatan cerai bisa di lakukan di pengadilan agama di wilayah kabupaten tempat tinggal anda. Gugatan cerai bisa di buat jika terjadi seperti :
  • Suami berzina/selingkuh, pemabuk,pemadat dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Suami meninggalkan anda selama 2 tahun berturut turut tanpa izin atau alasan yang syah.
  • Suami di penjara selama 5 tahun setelah pernikahan.
  • Suami bertidak kejam dan suka menganiaya, dll
  Pengajuan gugat cerai bisa diwakilkan kepada pengacara/advokat atau kuasa dari saudara. siapkan dua orang saksi dan surat surat seperti buku nikah asli, KTP asli, akta kelahiran anak ( jika sudah punya anak ) asli,surat kepemilikan harta gono gini seperti BPKB, sertifikat tanah dll. foto copy surat surat tersebut dan bubuhi materai Rp. 6000,- dan serahkan ke pengadilan. Surat asli hanya di tunjukan kemudian di bawa pulang kecuali surat nikah.

Untuk panduan mengajukan gugat cerai anda bisa mendownloadnya di sini.

 Pikirkan baik baik sebelum mengajukan gugatan cerai, jangan sampai anak atau keturunan anda jadi korbannya.

0 Response to "Cara Mengajukan Gugatan Cerai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel