Cara Mengajukan Gugatan Cerai
08.31
Add Comment
Dalam undang undang perkawinan hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama masyarakat. Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberikan bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Berikut Cara Menggugat Cerai
Yang bisa mengajuka gugat cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang syah ( dibuktikan dengan surat nikah ) dan hendak mengakhiri pernikahannya di pengadialan. Gugatan cerai bisa di lakukan di pengadilan agama di wilayah kabupaten tempat tinggal anda. Gugatan cerai bisa di buat jika terjadi seperti :
- Suami berzina/selingkuh, pemabuk,pemadat dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
- Suami meninggalkan anda selama 2 tahun berturut turut tanpa izin atau alasan yang syah.
- Suami di penjara selama 5 tahun setelah pernikahan.
- Suami bertidak kejam dan suka menganiaya, dll
Untuk panduan mengajukan gugat cerai anda bisa mendownloadnya di sini.
Pikirkan baik baik sebelum mengajukan gugatan cerai, jangan sampai anak atau keturunan anda jadi korbannya.
0 Response to "Cara Mengajukan Gugatan Cerai"
Posting Komentar