-->

Hukum nyekar atau tabur bunga di kuburan


Apakah Nyekar dan tabur bunga di kubur itu syiar Islam? 
Nyekar atau istilah umumnya tabur bunga di kuburan merupakan tradisi yang hingga saat ini sudah menjamur di Indonesia. Bahkan sudah menjadi ritual khusus yang tidak bisa ditinggalkan. Nyekar dan tabur bunga itu sendiri sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia saja, dinegara-negara tetangga, seperti Malaysia, Brunei, bahkan hingga Mesirpun ada tradisi untuk menabur bunga bagi orang yang telah meninggal.



Lalu bagaimanakah hukumnya dalam Islam?
Jika kita tinjau kembali tentang sejarah islam dari zaman Nabi Muhammad SAW, para sahabat, para tabi’in hingga para ulama-ulama muslim yang terdahulu sampai saat ini, tentu hal yang demikian (menabur bunga dikuburan) tidak akan pernah kita temukan riwayat atau sejarah yang menganjurkannya. Yang ada bahwa perbuatan tersebut merupakan efek dari taqlid dan tasyabbuhdengan orang-orang kafir. Hanya sekedar ikut-ikutan tanpa ada dalil atau pedoman yang tersumber dari Al Quran ataupun Hadits.
Rasulullah bersabda dalam haditsnya:

ومن تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum ,maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad nomor 5114, 5115 dan 5667; Sa’id bin Manshur dalam Sunannya nomor 2370; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya: 19401, 19437 dan 33010. Al ‘Allamah Al Albani menghasankan hadits ini dalam Al Irwa’ 5/109).

Sebagian orang bahkan mengatakan bahwa ini adalah perbuatan yang baik, yang telah lama diwariskan dan dilakukan oleh nenek moyang mereka, lalu mereka menganggap bahwa perbuatan ini juga termasuk ajaran Islam yang apabila dikerjakan akan mendapat pahal yang besar. Subhanallah…  Kami katakan bahwa anggapan tersebut benar-benar salah, dan harus segera kita luruskan.
Allah SWT Berfirman dalam Surat Al Baqarah 170:


وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ اتَّبِعُوا مَا أَنْـزَلَ اللَّهُ قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْقِلُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang Telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami Hanya mengikuti apa yang Telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?".


Ayat diatas dengan jelas menggambarkan keadaan umat ini, ketika datang sebuah kebenaran baik dari Al Quran dan Hadits, akan tetapi kebanyakan dari mereka berpaling dan kemudian dengan bangganya mengatakan, “kita harus mengikuti tradisi nenek moyang”. Padahal sudah jelas kebenaran yang dihadapkan kepada mereka. Dan sudah jelas pula, bahwa perilaku yang mereka lakukan salah. Namun mereka tetap bersikukuh mengikuti juga walaupun perilaku tersebut menyimpang dan bukan dari ajaran Islam.

Masih belum yakin kalau tabur bunga bukan dari Islam?
Jika tidak percaya, silahkan anda hadirkan hadist yang shahih atau hasan tentang ajaran tabur bunga yang pernah Rasulullah SAW lakukan. Jika memang tidak menemukan, dan memang benar-benar tidak ada. Lantas kenapa masih kita lakukan? Padahal itu sudah jelas bukan dari ajaran islam. Dan sama sekali tidak ada anjuran untuk melakukannya. Sungguh sia-sia perbuatan tersebut, bukan hanya sekedar rugi, namun juga amalan tersebut tertolak bahkan bisa menjerumuskan kita kepada kesyirikan.

Lantas, Bagaimana kedudukan hadits tentang “pelepah kurma”?

Banyak sekali kaum muslimin khususnya di Indonesia ini yang membolehkan tabur bunga di kubur lantaran memiliki argumen bahwa hal tersebut sesuai dengan apa yang pernah dilakukan Rasulullah SAW, yaitu dengan menancapkan atau meletakkan pelepah kurma diatas kuburan hadits ‘Abdullah bin ‘Abbas radliallahu ‘anhuma. (H.r. Bukhari: 8 dan Muslim: 111).


ما أخرجه البخاري و مسلم عن ابن عباس قال : مر النبي صلى الله عليه و سلم على قبرين فقال : إنهما ليعذبان و ما يعذبان في كبير أما أحدهما فكان يمشي بالنميمة و أما الآخر فكان لا يستنزه من بوله فدعا بعسيب رطب فشقه باثنين ثم غرس على هذا واحدا و على هذا واحدا ثم قال : لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا

Daripada Ibn Abbas, bahawa Nabi Muhammad SAW melalui dua kubur. Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua-duanya sedang di azab dan tidaklah kedua-duanya di azab kerana dosa besar. Adapun yang ini di azab kerana tidak menjaga (kebersihan) daripada kencing sedangkan yang lainnya karena suka mengadu domba.” Lalu Nabi SAW meminta pelepah dan mematahkannya (menjadi) dua bagian. Kemudian Beliau menancapkan di atas (kubur) ini satu dan di atas (kubur) ini satu. Kalangan sahabat Nabi bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan azab itu daripada kedua-duanya selama pelepah kurma itu belum kering.”

Mereka beranggapan bahwa pelepah kurma atau bunga yang diletakkan di atas pusara akan meringankan adzab penghuninya, karena pelepah kurma atau bunga tersebut akan bertasbih kepada Allah selama dalam keadaan basah.  

Anggapan tersebut tertolak dengan beberapa alasan yang telah kami bahas ditulisan lainnya. 
Silahkan buka: Bantahan terhadap orang-orang yang membolehkan tabur bunga atau nyekar di kuburan.

0 Response to "Hukum nyekar atau tabur bunga di kuburan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel