-->

Percepat Investasi Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Sempurnakan Regulasi


   Direktur Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andy Noorsaman Someng membuka acara coffe morning sosialisasi penerbitan beberapa regulasi bidang ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT) dalam rangka penyempurnaan dan percepatan investasi, pagi tadi, Kamis (10/8) bertempat di Kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Ketenagalistrikan, Jakarta.

  Melalui Siaran Pers Nomor 00106.Pers/04/SJI/2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang diberitakan di situs resmi Kementerian ESDM, ada tiga regulasi yang diterbitkan yaitu :
  1. Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017 (penyempurnan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik)
  2. Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 (revisi Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik), dan
  3. Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 (revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik). 
'Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah sebagai regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktek efisiensi. Disamping itu Pemerintah juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati oleh masyarakat. Revisi Permen 10,11 dan perubahan kedua dari Permen 12 akan memberikan rambu rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing masing.' Ujar Andy Someng pada sosialisasi yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, badan usaha dan asosiasi subsektor ketenagalistrikan tersebut.

Dalam Permen ESDM 49/2017 (revisi Permen ESDM 10/2017), ketentuan mengenai resiko yang ditanggung PT PLN (Persero) dan Badan Usaha berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dan ketentuan mengenai keadaan kahar (force majeure) berupa perubahan kebijakan atau regulasi (government force majeure) dihapus di aturan yang baru.

Pokok-pokok revisi Permen ESDM 11/2017 meliputi perubahan pembelian harga gas. Jika sebelumnya PLN/Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik (BUPTL) dapat membeli gas dengan harga paling tinggi 11,5% ICP/MMBTU jika pembangkit tenaga listrik tidak berada di mulut sumur (wellhead), di aturan yang baru (Permen ESDM 45/2017), PLN/BUPTL harga paling tinggi ditetapkan sebesar 14,5% ICP di plant gate dengan syarat-syarat yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri yang baru, bab mengenai jaminan sudah tidak diatur lagi.

0 Response to "Percepat Investasi Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM Sempurnakan Regulasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel