-->

Pengertian, Dalil Serta Hukum Aqiqah


  Akikah (bahasa Arab: عقيقة, transliterasi: Aqiqah) adalah pengorbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT. mengenai bayi yang dilahirkan. Hukum akikah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits.

Pengertian Aqiqah 

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Tuhfatul Maudud hal.25-26 beliau mengatakan bahwa imam Jauhari berkata : Aqiqah adalah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya". yang dimaksud adalah hari ketujuh kelahiran anak kita dan mencukur rambut anak kita.Selanjutnya Ibnu Qayyim berkata : "Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama." 

Imam Ahmad dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (an-nasikah).

Dalil Dalil Syar'i Tentang Aqiqah

  • Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. " Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472) Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada]
  • Dari Aisyah dia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. "Bayi laki-laki di aqiqah dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih HR Ahmad (2/31,158,251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
  • Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak keapada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad (6/390), Thabrani dalam Mu'jamul Kabir 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]

Dari dalil dalil diatas maka dapat diambil hukum hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam para sahabat serta para ulama salafusholih.

Hukum Hukum Seputar Aqiqah

  • Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah sesuai pendapat jumhur ulama menurut hadits.
  • Waktu aqiqah adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi, para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahiran. Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh dan sesudahnya.
  • Bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut, atau bersedekah uang senilai perak dengan berat sesuai berat timbangan rambut sang bayi.

0 Response to "Pengertian, Dalil Serta Hukum Aqiqah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel