-->

PP NO. 101 Tahun 2014 Tentang B3


Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) Gypsum yang awalnya bukan termasuk limbah B3 sejak adanya PP No. 101 Tahun 2014 Tersebut berubah menjadi Limbah B3.

 Lihat isi PP No. 101 Tahun 2014

0 Response to "PP NO. 101 Tahun 2014 Tentang B3"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel