PP NO. 101 Tahun 2014 Tentang B3
22.24
Add Comment
Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) Gypsum yang awalnya bukan termasuk limbah B3 sejak adanya PP No. 101 Tahun 2014 Tersebut berubah menjadi Limbah B3.
Lihat isi PP No. 101 Tahun 2014
0 Response to "PP NO. 101 Tahun 2014 Tentang B3"
Posting Komentar