-->

Penerangan Jalan Umum di Jepara

ilustrasi penerangan jalan umum, lokasi jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah di Siak
   Tergelitik saya saat membaca komentar seorang pengguna instagram pada postingan akun instagram Jeparahariini yang mengunggah foto PLTU Tanjung Jati B. Dalam komentarnya dia mengatakan jepara punya sumber energi yang cukup besar, tapi jalan jalan di wilayah jepara lintas kecamatan masih banyak yang gelap. Sementara akun lain menayakan kenapa daerah Jepara akhir akhir ini sering listrik mati? Dari perasaan terkelitik itulah saya mencoba mencari tahu dan menjelaskan tanggung siapa penerangan jalan umum di Jepara.

  Sebagai masyarakat awam, banyak diantara kita yang mungkin tidak tahu atau kurang mengerti tentang siapa yang bertanggung jawab mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) mungkin kita mengira karena penerangan jalan umum berhubungan dengan listrik, maka PLN lah sebagai Perusahaan Listrik Negara yang memiliki tanggungjawab.

  Namun sebetulnya yang menjadi penanggungjawab utama penerangan jalan umum adalah pemerintah daerah setempat. Sedangkan PLN berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memasok energi listriknya.

  Dana pembiayaan penerangan jalan umum didapat dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN. Dimana hasil PPJ tersebut merupapakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai daerah termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening PJU.

   Sering padamnya aliran listrik di Jepara akhir akhir ini akibat gangguan cuaca ekstrem (hujan dan angin) yang berakibat pada kabel yang tersentuh pohon atau putus terkena pohon tumbang. Apabila terjadi padam segera lapor ke contact center PLN di nomor 123 (telepon rumah) atau 0291-123 (HP) agar petugas PLN mendapatkan informasi dan segera menindaklanjuti gangguan tersebut. Padamnya listrik di wilayah beberapa kecamatan atau lebih kecil lagi dipastikan merupakan ganguan distribusi dan tidak ada kaitannya dengan PLTU Tanjung Jati B karena pembangkit listrik tenaga uap ini beroperasi 24 jam dan hanya berhenti saat ada perbaikan rutin.


0 Response to "Penerangan Jalan Umum di Jepara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel