-->

Cara Ekspor Tanpa Sertifikat SVLK


Bagi perusahaan yang belum punya sertifikat SVLK, akan terkendala pada saat pengiriman. Karena mulai bulan Maret 2013, semua produk berbahan kayu yang masuk ke Eropa harus ada dokumen legalitas kayu.

Bagaimana dengan perusahaan yang belum punya SVLK ?
Solusinya adalah dengan mengurus dokumen v-legal dengan cara inspeksi. Dokumen ini sebagai pengganti sertifikat svlk yang berlaku untuk sekali pengiriman. Syaratnya adalah dokumen pembelian, laporan produksi dan laporan mutasi kayu selama tiga bulan terakhir dan packing list/performa invoice barang yang akan dikirim.

Lembaga yang mengeluarkan v-legal adalah lembaga yang mengeluarkan sertifikat svlk. Perusahaan anda akan diinspek oleh LV-LK dan jika dinyatakan lulus, maka akan diterbitkan dokumen v-legal yang berlaku dalam jangka waktu 4 bulan. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tanggal 19 Juni 2014 yang diundangkan tanggal 27 Juni 2014 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak disebutkan pada Pasal 16 ayat 3 bahwa penerbitan dokumen V-Legal melalui mekanisme Inspeksi dapat dilakukan sampai dengan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak peraturan diundangkan. Sesuai ketentuan datam peraturan tersebut, maka penerbitan dokumen V-Legal melalui mekanisme inspeksi hanya sampai dengan tanggal 27 September 2014. Setelah tanggal tersebut dokumen v-legal hanya dapat diterbitkan bagi pemegang sertifikat VLK saja.

Bagaimana jika memakai bendera perusahaan bersertifikat SVLK atau undername?
Dalam SVLK tidak ada istilah bendera atau undername. Jadi kalau sistem tersebut dipakai secara langsung maka tidak memenuhi prinsip dan kriteria standar SVLK sehingga tidak bisa. Untuk solusinya, anda harus menjadi supplier/pemasok/pengrajin/sub kontrak dari perusahaan SVLK dengan membuat perjanjian tertentu dan tentunya harus memenuhi prinsip dan kriteria SVLK yang disyaratkan.

Info lebih lanjut hubungi :
KIRMANTO
Kendal – Jawa Tengah
HP : 085 226 325 170 (Telkomsel)
085 740 349 242 (Indosat)
email : kirmanto@gmail.com
Pin BB : 7DC23DC5

0 Response to "Cara Ekspor Tanpa Sertifikat SVLK"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel